Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang Commuter Line Tembus 400 Juta Orang Sepanjang 2025, Jabodetabek Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:48:00 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya
Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut