Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang Commuter Line Tembus 400 Juta Orang Sepanjang 2025, Jabodetabek Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:48:00 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya
Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek wajib vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini untuk yang berusia 18 tahun ke atas.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut