Penjelasan Kubu Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung
Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung terkait perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025 yang diajukan Lisa Mariana. Namun karena materi gugatan belum dipelajari secara menyeluruh, pihaknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ucapnya.
Surat pengunduran jadwal sidang telah dikirimkan pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
Sementara itu, ketua majelis hakim Panji Surono menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak tergugat. Namun karena tidak hadir, sidang harus ditunda hingga Rabu 28 Mei 2025.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar Panji di Ruang Sidang 1 PN Bandung.