Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Roy Suryo, Relawan Sebut Salinan Ijazah Jokowi Beda Ukuran karena Sistem Silon KPU
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Dokter Tifa soal Permintaan SP3 Kasus Ijazah Jokowi 

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:56:00 WIB
Penjelasan Dokter Tifa soal Permintaan SP3 Kasus Ijazah Jokowi 
Salah satu tersangka kasus ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma dalam program Interupsi bertajuk 'Desak Kasus Dicabut, Ijazah Tetap Lanjut?' yang disiarkan di iNews, Kamis (19/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun menegaskan bahwa dirinya secara pribadi dan Roy Suryo serta Rismon Sianipar secara independen telah lama meneliti tentang keabsahan ijazah Jokowi.

"Saya sendiri mulai dari tahun 2022 ketika pertama kali secara resmi artefak atau spesimen dari ijazah Joko Widodo dipublish oleh institusi resmi, UGM, dalam hal ini diwakili oleh Pak Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr Sigit Sunarta. Ini adalah spesimen paling pertama," ucapnya.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersurat ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada. Ketiga tersangka meminta penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Surat tersebut dikirimkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs pada Kamis (12/2/2026). Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kita mengajukan sebuah surat yang penting yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut