Penjelasan BGN soal SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari MBG
Dengan nilai investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, Mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
Tuduhan Mitra SPPG memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG.
BGN secara tegas memisahkan Insentif Fasilitas/Gedung (Rp6 juta per hari), dan Anggaran Bahan Baku/Makanan. Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.
Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).