Penjelasan BGN soal SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari MBG
Angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dengan perhitungan: Rp6 juta x 313 hari operasional (Minggu libur) = Rp1.878.000.000 (Rp1,8 miliar) per tahun. Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi (misalnya Jakarta, Bali, Batam, atau Papua). Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx).
Investasi tersebut meliputi:
- Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi
- Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.
- 8–10 unit AC
- 16 titik CCTV
- Instalasi listrik 3 phase
- Sistem filtrasi air standar air minum
- IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
- Lantai granit atau epoksi antibakteri
- Mess karyawan dan ruang kantor
- Peralatan masak berskala industri
- Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan
- Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal
Skema kemitraan ini menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata, di antaranya risiko kontrak tahunan. Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.
Selain itu, risiko pemeliharaan aset. Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra.