Pengurus dan Simpatisan FPI Deklarasi Front Persatuan Islam
Rabu, 30 Desember 2020 - 21:52:00 WIB
"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," tulis FPI.
Pelarangan, tutur FPI, tidak ada dasar hukum yang kuat. Ormas dinilai dilindungi untuk melakukan kegiatannya.
"Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," tulis FPI.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq