Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Editor: Aditya Pratama