Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi WN Korsel Ditemukan Tewas di Tambun Bekasi, Badan Penuh Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui

Sabtu, 26 November 2022 - 10:42:00 WIB
Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui
Pengertian Warga Negara (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengertian warga negara termasuk materi Pkn yang harus dipahami setiap siswa. Nah, apa yang dimaksud dengan warga negara, fungsi serta hak dan kewajibannya?

Pengertian Warga Negara

Berdasarkan KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban penuh dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Kemudian, dalam UU 1945 Pasal 26 dijelaskan bawah warga negara adalah warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Fungsi Warga Negara

Melansir buku 'Ilmu Kewarganegaraan' karya Titik Susiatik, fungsi warga negara dalam dimensi aktif adalah warga negara terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.

Menurut Djojodiguno, fungsi warga negara dalam dimensi pasif adalah semua warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum oleh negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut