Pengamat Kecam Kasus Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat: Rugikan Orang Tua Murid!
JAKARTA, iNews.id - Pengamat pendidikan, Satriwan Salim mengecam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin senilai Rp3,5 miliar. Uang itu diduga hasil penyalahgunaan kewenangan Afandin mulai dari mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.
Satriwan menegaskan murid dan orang tua menjadi korban di tengah biaya pendidikan yang mahal.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam pristiwa terjadinya korupsi pakaian ya, atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid ditengah biaya pendidikan yang masih mahal ya, baik itu pendidikan dasar atau menengah," kata Satriwan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dia menyebut, korupsi di dunia pendidikan masih menjadi momok di Indonesia. Dia mengaku heran Afandin diduga menerima gratifikasi dari proyek pengadaan seragam yang seharusnya benar-benar menjadi hak para siswa sekolah dasar di Langkat.
"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengawasi secara melekat bagaimana proyek di dunia pendidikan.
"Nah ini saya pikir KPK, Kejagung, kepolisian harus betul betul mengawasi secara melekat. Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran," ujar Satriwan.
"Tentu kita akan kehilangan kompas, arah dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," imbuhnya.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang melakukan tindakan korupsi disektor pendidikan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum betul betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar benar memenuhi hak hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, praktik tersebut terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) yang juga timses Afandin mendapat proyek pada 2025.
Sedianya, YQB dapat proyek paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dia mengatakan Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan Langkat, dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim Langkat.
Akhirnya, disepakati besaran fee proyek senilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Afandin sejumlah total Rp800 juta melalui sopir Afandin.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya mengendus adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.
Editor: Rizky Agustian