Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?
Menurutnya, apa yang dilakukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan kawan-kawan merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa rakyat itu berkuasa dalam negara.
"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan, dari suatu produk ijazah," katanya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.