Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52:00 WIB
Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 
TIm pengacara meminta hakim pada sidang praperadilan membebaskan Delpedro Marhaen dari penjara dan menggugurkan status tersangka. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation. Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025," kata pengacara Delpedro.

Pengacara menerangkan, sejatinya Delpedro hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025 lalu. 

"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Saat demonstrasi terjadi, Delpedro melakukan pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap polisi dan membuka posko aduan bagi peserta aksi. 

Maka itu, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro dari Rutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut