Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bantah Gandeng Influencer Bela Nadiem: Kami Hanya Paparkan Fakta ke Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:59:00 WIB
Pengacara Bantah Gandeng Influencer Bela Nadiem: Kami Hanya Paparkan Fakta ke Publik
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim membantah menggandeng influencer untuk membela kliennya di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dukungan terhadap Nadiem itu dinilai muncul secara organik dari masyarakat.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya hanya memaparkan fakta-fakta persidangan kepada publik, termasuk melalui media sosial. Dari situ, dukungan terhadap Nadiem mulai bermunculan.

"Kalau kami menggandeng secara resmi tidak ada, tapi kami memaparkan, kami membuka ini (fakta) ke publik, betul," ujar Ari di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Ari, dukungan tersebut muncul karena masyarakat menginginkan penegakan hukum yang pasti dan berkeadilan. Dia menilai publik menolak adanya kriminalisasi maupun kesewenang-wenangan dalam proses hukum.

"Jadi itu masalah kita bersama. Masalah yang dialami Nadiem bukanlah masalah pribadinya Nadiem saja, tapi masalah semua kita. Bayangkan kalau seorang Nadiem pun bisa dibegitukan apalagi orang-orang yang jauh lebih tidak mampu, akan lebih mudah dilakukan kriminalisasi ya," tutur Ari.

Dia menambahkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Nadiem tidak bersalah atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, menurutnya, proses persidangan sah untuk diketahui publik agar masyarakat memahami perkara tersebut secara utuh.

"Karena kalau tanpa dukungan publik, tanpa dukungan media, kami juga kesulitan. Kita ini kayak dalam ruang kosong, ruang hampa ngomong sama hakim juga susah kita ini gitu lho. Makanya dengan dukungan publik ini kita ingin mengingatkan baik itu hakim, baik itu jaksa supaya menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar," tutur Ari.

Dia juga menyinggung sejumlah persoalan hukum yang belakangan dikoreksi pemerintah maupun DPR. Menurutnya, perkara Nadiem menjadi momentum bagi majelis hakim untuk menunjukkan kepastian hukum.

"Kan masalahnya bukan hanya masalah Nadiem, sudah beberapa persoalan hukum yang dikoreksi oleh pemerintah termasuk oleh DPR ya, yang kemarin ada masalah apa itu di Sumatra dikoreksi ya," jelas Ari.

"Jadi banyak hal yang berkaitan dengan ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Nah jadi saat ini adalah kesempatan bagi majelis hakim ya untuk menyelamatkan negara ini dari ketidakpastian hukum," tandasnya.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun) yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut