Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Penangguhan itu disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko.
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mengurus administrasi terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut.
"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).
Ternyata, Hendarsam tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus, melainkan Mustofa Nahrawardaya. Nama yang disebutkan terakhir merupakan penyebaran berita bohong.
Ditahan 20 Hari, Polisi: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan
"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.
Tangan Diborgol, Lieus Sungkharisma: Enggak Apa-apa, Namanya Perjuangan
"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad