Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kg sabu. "Dari pengakuan AT sudah pernah memasukkan sabu ke Jambi sebanyak 15 kg, pertama 5 kg lolos, kemudian keduanya 10 kg dan sudah beredar 5 kg," katanya.
Hasil pengembangan berikutnya, petugas menangkap FB, adik dari AT. "Ternyata FB adalah pengawas di salah satu perusahaan batu bara di Provinsi Jambi," katanya.
Dia menjelaskan, melalui handphone (HP) AT, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengiriman uang ke Medan dan Aceh.
"Setelah dikembangkan lagi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR di Aceh. Ternyata dialah yang menerima aliran dana dari luar yang diduga dari Malaysia inisial R (masih dikejar)," ucapnya.
Hasil interogasi, SR disuruh suaminya berinisial SD yang berada di Banten. "Petugas pun berhasil mengamankan SD yang berada di Banten," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan dua nomor rekening dari keduanya yang bila dijumlahkan sebesar Rp1,4 miliar. Kemudian, pengembangan dilakukan hingga ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dari hasil koordinasi, SR ini namanya digunakan untuk jaringan Freddy Pratama alias Miming (masih DPO). Jadi jaringan yang di Aceh Utara dan di Banten masih termasuk jaringan Freddy Pratama. Ini berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalsel yang banyak mengungkap kasus narkoba sabu," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi