Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil
JAMBI, iNews.id - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis.
Mobil petugas ditabrak mobil pelaku saat terjadi aksi kejar-kejaran. Selain menangkap lima pelaku, petugas juga menyita uang miliaran rupiah dari hasil TPPU.
"Ini termasuk dari jaringan Freddy Pratama, ada tiga tersangka salah satunya wanita dan pengembangan TPPU ada dua orang tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp1,4 miliar, narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 5,5 kilogram (kg).
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap
"Ketiga tersangka, yakni berinisial, AR, FB warga Jambi, AT (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, SD (32) warga Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan perempuan berinisial SR (32) warga Samudera, Aceh Utara, Aceh," ujar Kombes Ernesto.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus peredaran narkoba kepada sopir truk batu bara dan warga di perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu.
Dari pengembangan, kata dia petugas mendapatkan informasi di Kabupaten Muarojambi ada seseorang mengendarai mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor pelat BH 1921 NE.
Saat akan dihentikan, lanjut dia pengendara malah tancap gas. Aksi kejar-kejaran tidak dapat dihindari. Petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan.
"Saat dilakukan penembakan untuk dilakukan pemberhentian, tersangka AR nekat menabrak mobil petugas dan lari ke perkebunan sawit warga," katanya.
Menurutnya, saat itu ada masyarakat yang melihat dan menunjukan kepada petugas keberadaannya. "Dari tangan AR didapat barang bukti sekitar 40 gram sabu dan dikembangkan dapat lagi inisial AT di kawasan Jaluko," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kg sabu. "Dari pengakuan AT sudah pernah memasukkan sabu ke Jambi sebanyak 15 kg, pertama 5 kg lolos, kemudian keduanya 10 kg dan sudah beredar 5 kg," katanya.
Hasil pengembangan berikutnya, petugas menangkap FB, adik dari AT. "Ternyata FB adalah pengawas di salah satu perusahaan batu bara di Provinsi Jambi," katanya.
Dia menjelaskan, melalui handphone (HP) AT, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengiriman uang ke Medan dan Aceh.
"Setelah dikembangkan lagi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR di Aceh. Ternyata dialah yang menerima aliran dana dari luar yang diduga dari Malaysia inisial R (masih dikejar)," ucapnya.
Hasil interogasi, SR disuruh suaminya berinisial SD yang berada di Banten. "Petugas pun berhasil mengamankan SD yang berada di Banten," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan dua nomor rekening dari keduanya yang bila dijumlahkan sebesar Rp1,4 miliar. Kemudian, pengembangan dilakukan hingga ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dari hasil koordinasi, SR ini namanya digunakan untuk jaringan Freddy Pratama alias Miming (masih DPO). Jadi jaringan yang di Aceh Utara dan di Banten masih termasuk jaringan Freddy Pratama. Ini berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalsel yang banyak mengungkap kasus narkoba sabu," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi