Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:44:00 WIB
Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilkaukan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan lima orang lain. 

Wayan dan Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Usai diumumkan sebagai tersangka,  Wayan terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Dengan tangan diborgol, mereka digiring petugas ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rutan. 

Wayan memilih bungkam saat ditanya awak media yang menunggunya. Pertanyaan yang diterima hanya direspons dengan gelengan kepala. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut