Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Surat usara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Isi surat suara ini serupa dengan DPR dan DPRD tingkat Provinsi, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.

Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD. Sama halnya surat suara presiden, untuk DPD juga menampilkan foto kandidat lengkap dengan nama dan nomor urut.

Merujuk data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih mencapai 192.866.254. Sebanyak 2.086.285 pemilih berada di luar negeri.

Pileg 2019 kali ini diikuti 16 partai politik (parpol). Sementara untuk pilpres diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Untuk nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Nyobolos di atas Pukul 13.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan pemilih yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyoblos, meskipun sudah melewati waktu penutupan yang sudah ditetapkan yakni pukul 13.00 WIB. Namun, untuk hal ini ada catatan kenapa pemilih masih diperbolehkan untuk mencoblos.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut