Pemuda di Malang Curi Mobil Tetangga, Terlilit Utang Pinjol dan Judol Rp200 Juta
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan menunjukkan pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia berusaha menjual mobil hasil curian dengan harga Rp40 juta.
"Mobil hendak dijual untuk membayar utang sekitar Rp200 juta akibat judi online dan pinjol. Tapi sebelum berhasil menjual, tersangka berhasil kami tangkap,” ucapnya.
Polisi menyatakan pelaku merupakan teman akrab anak korban. Hal inilah yang memudahkan pelaku menjalankan aksinya karena dianggap tidak mencurigakan oleh keluarga.
Kepada penyidik, Krisna mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Namun pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku Krisna dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, korban, Giantono mengaku bersyukur mobil miliknya berhasil ditemukan kembali. Dia juga membenarkan bahwa pelaku merupakan tetangganya yang cukup dekat dengan anaknya.
“Kadang main ke rumah, tapi memang jarang ketemu karena saya kerja. Alhamdulillah mobil satu-satunya ini sudah kembali,” kata Giantono.
Editor: Donald Karouw