Pemerintah Tak Terapkan Lockdown Tekan Penyebaran Covid-19, Ini Alasan Satgas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah meski kasus aktif Covid-19 melonjak di beberapa daerah. Kasus aktif Covid-19 hari ini, Minggu (20/6/2021) bahkan sudah menembus angka 13.737 pasien.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menjelaskan, substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery, Minggu (20/6/2021).
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.