Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Respons Isu Penggelembungan Harga Alkes Hemodialisis di RSUD Krui: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19, Ini Imbauan KPK

Kamis, 31 Desember 2020 - 20:55:00 WIB
Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19, Ini Imbauan KPK
Ilustrasi vaksin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," katanya.

Alexander mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media massa pemerintah telah sepakat dengan perusahan produsen/penyedia untuk membeli vaksin Covid-19. Tapi ujar dia, KPK nantin akan melakukan koordinasi lagi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), LKPP, BPKP. Apalagi, pemerintah sudah menugaskan LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk vaksin Covid-19.

"Kami belum lihat kontrak seperti apa. Tapi kami percaya pemerintah mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak. Tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa mengadakan vaksin kalau efektivitas belum terbukti," katanya.

Dia membeberkan, vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan hampir semua negara guna kemudian dilakukan vaksinasi kepada masyarakat. Di sisi lain, tutur Alexander, ada keterbatasan sisi jumlah dan produksi vaksin. Menurut Alexander, berdasarkan koordinasi KPK dengan pemerintah sebelumnya memang tampak bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan kebutuhan vaksin 70 persen untuk masyarakat yang akan divaksin lebih kurang 200 juta dosis.

"Pemerintah sudah perhitungkan kapan vaksin dibutuhkan segera dengan mempertimbangkan efektivitas vaksin. Percuma pemerintah deal 200 juta dosis sementara hasil ujinya belum kan," katanya.

Alexander menambahkan, untuk pengadaan vaksin Covid-19 dengan perusahan produsen/penyedia seperti Pfizer sudah tertuang dalam kontrak. Untuk kontrak pengadaan, maka ujar dia, sekali lagi KPK tetap akan terus berkoordinasi baik dengan pemerintah, kementerian tekrait yakni Kemenkes, BPKP, maupun LKPP. Nantinya KPK akan membaca dan mengkaji secara utuh isi kontrak pengadaan vaksin Covid-19.

"Semuanya akan jelas kalau sudah baca kontraknya. (Tapi) kami percaya kontrak itu ada keterlibatan Jamdatun, LKPP dan BPKP agar pengadaan vaksin memperhatikan risiko dan mitigasi yang muncul," ucap Alexander.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut