Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19, Ini Imbauan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar pembelian penyaluran vaksinCovid-19 dalam jumlah besar menunggu hasil uji klinis vaksin tahap 3. KPK menyebut pemerintah sebaiknya tidak buru-buru.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, sehubungan dengan penanganan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 maka pada tahun ini KPK memang fokus untuk melakukan kajian cepat melalui reviu hingga melakukan asesmen risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi nasional.
Satu di antaranya, ujar Alexander, sehubungan dengan pengadaaan vaksin Covid-19. Untuk pengadaan vaksin tersebut kata dia, KPK sudah memberikan rekomendasi ke pemerintah terkait pencegahan korupsi pengadaan vaksin Covid-19 dalam jumlah yang sangat besar. Musababnya untuk pengadaan vaksin Covid-19 dianggarkan atau menggu anggaran sekitar Rp60 triliun untuk 2021 dan 2022.
"Pengadaan vaksin Covid-19 melalui Kemenkes tentu selain mekanisme pengadaan vaksin yang memakan biaya puluhan triliun, kita pastikan pengadaan vaksin hati-hati, memperhatikan risiko, dan harapannya vaksin tersalurkan kepada masyarakat luas dan yang berhak mendapatkan vaksin dengan segera," ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini membeberkan, secara spesifik rekomendasi yang telah disampaikan KPK yakni agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Rekomendasi berikutnya kata Alexander, pembelian vaksin Covid-19 harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berikutnya juga meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.