Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP guna mengatur penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai rapat koordinasi tingkat menteri yang digagas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dia berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, kata Jimly, aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak.
"Yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.
Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti
Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal mengatur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan.