Pemerintah Sebut Renovasi Pulau Galang Selesai 2 Minggu
Dia menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan pemerintah dalam menangani wabah virus korona semuanya sudah sesuai dengan landasan hukum yang tepat. Payung hukum yag digunakan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 Tahun 2019.
"Dalam menangani virus korona, itu sudah ada payung hukumnya yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Di dalamnya memang tidak secara eksplisit menyebut tentang virus korona, tetapi disebut bencana dengan keadaan tertentu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Idham Aziz dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto datang ke Pulau Galang bersama Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Minggu (8/3/2020). Dalam kunjungan tersebut, mereka bertiga meninjau pelaksanaan bakti kesehatan serta menyapa langsung masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh rekan rekan TNI dan Polri dan siapa pun yang ditugaskan oleh pangdam dan kapolda di sini supaya kalian jaga betul staminamu, lakukan semua pekerjaan dengan ikhlas, Insya Allah itu bagian dari ladang ibadah kita dalam memberikan pengabdian yang terbaik bagi nusa dan bangsa" kata Kapolri.
Dalam kegiatan ini turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Pangdam Bukit Barisan, dan Kapolda Kepulauan Riau. Sementara itu Panglima TNI Hadir didampingi oleh Pangkogab Wilhan 1, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, dan Aslog Kasau.
Sementara Kapolri hadir didampingi oleh Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Penmas Div Humas Polri dan Dirtipidter Bareskrim Polri.
Editor: Rizal Bomantama