Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pratikno Respons Isu Mundur dari Menko PMK: Enggak!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sebut Renovasi Pulau Galang Selesai 2 Minggu

Selasa, 10 Maret 2020 - 06:46:00 WIB
Pemerintah Sebut Renovasi Pulau Galang Selesai 2 Minggu
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjamin renovasi bangunan untuk observasi dan penanganan penyakit menular seperti virus korona di Pulau Galang, Kepulauan Riau akan rampung dalam waktu dekat. Fasilitas tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait seperti Polri dan TNI akan bergerak cepat menyelesaikan proses renovasi tersebut. Muhadjir menjelaskan fasilitas yang dibangun bukan rumah sakit tetapi tempat observasi.

"Di sana itu dulu merupakan tempat untuk menampung pengungsi Vietnam, sehingga fasilitasnya sudah ada tinggal merenovasi. Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada Panglima TNI kemarin dalam pertemuan khusus, memberi tempo dua minggu harus sudah selesai," ujarnya di Gedung Menko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan, pengoperasian fasilitas observasi di Pulau Galang tersebut sebagai lokasi antisipatif dari pemerintah Indonesia ketika di kemudian hari wabah virus korona semakin memburuk. Dia menilai, Indonesia perlu menambah fasilitas lagi selain yang berada Pulau Sebaru Kecil dan Natuna.

"Untuk mengantisipasi kalau nanti wabah korona ini berada dalam kondisi yang sangat tidak kita inginkan. Itu perlu ada penambahan fasilitas cadangan walaupun kita sudah punya dua tempat untuk observasi dan karantina yakni di Natuna yang sekarang siap dan dalam keadaan kosong. Serta Sebaru yang sekarang digunakan untuk mengobservasi anak buah kapal (ABK) World Dream dan Diamond Princess," ujarnya.

Dia menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan pemerintah dalam menangani wabah virus korona semuanya sudah sesuai dengan landasan hukum yang tepat. Payung hukum yag digunakan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 Tahun 2019.

"Dalam menangani virus korona, itu sudah ada payung hukumnya yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Di dalamnya memang tidak secara eksplisit menyebut tentang virus korona, tetapi disebut bencana dengan keadaan tertentu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Idham Aziz dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto datang ke Pulau Galang bersama Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Minggu (8/3/2020). Dalam kunjungan tersebut, mereka bertiga meninjau pelaksanaan bakti kesehatan serta menyapa langsung masyarakat.

"Saya berpesan kepada seluruh rekan rekan TNI dan Polri dan siapa pun yang ditugaskan oleh pangdam dan kapolda di sini supaya kalian jaga betul staminamu, lakukan semua pekerjaan dengan ikhlas, Insya Allah itu bagian dari ladang ibadah kita dalam memberikan pengabdian yang terbaik bagi nusa dan bangsa" kata Kapolri.

Dalam kegiatan ini turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Pangdam Bukit Barisan, dan Kapolda Kepulauan Riau. Sementara itu Panglima TNI Hadir didampingi oleh Pangkogab Wilhan 1, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, dan Aslog Kasau.

Sementara Kapolri hadir didampingi oleh Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Penmas Div Humas Polri dan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut