Pemerintah Pantau Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Dianiaya di Penjara Inggris
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Dirinya pun menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini," ungkapnya.
"Kita sudah melakukan perhatian Filipina misalnya terhadap Mary Jane atau pun Bali Nine menjadi concern bagi pemerintah Australia. Betapa pun salah, kita pun betapa pun salah warga negara kita di luar negeri kita tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri," imbuh Yusril.
Diketahui, Reynhard Sinaga, salah satu pemerkosa terburuk dan paling kejam dalam sejarah di Inggris, dilaporkan diserang sesama narapidana di penjara Kategori A HMP Wakefield. WNI itu jadi target karena kejahatannya dianggap terlalu bejat.