Pemerintah Pantau Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Dianiaya di Penjara Inggris
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terkait kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana penjara seumur hidup di penjara Inggris atas kasus pemerkosaan 136 pria. Hanya saja, kasus itu tengah dipantau.
"Jadi belum ada sikap apa pun dari pemerintah, tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (20/12/2024).
Dia memastikan narapidana (napi) yang menganiaya Reynhard telah diadili oleh pengadilan Manchester.
"Yang bersangkutan (Reynhard) itu diserang oleh narapidana yang lain, dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester," kata Yusril
Yusril menyoroti perpindahan napi yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan WNI yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.