Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp2,6 Triliun, Harga Tiket Pesawat Maksimal Naik 13%
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Senin, 06 April 2026 - 16:27:00 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen imbas melonjaknya harga avtur. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

"Berkenan untuk menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," ucap Dudy. 

Dia menyebut, kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antar keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Jadi, kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut