Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp2,6 Triliun, Harga Tiket Pesawat Maksimal Naik 13%
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Senin, 06 April 2026 - 16:27:00 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen imbas melonjaknya harga avtur. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen. Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh perusahan maskapai di Indonesia. 

"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dudy menyebut, kenaikan tersebut imbas melonjaknya harga avtur. Dia memastikan pemerintah tidak secara sepihak dalam menetapkan kenaikan tarif fuel surcharge.

"Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tuturnya.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

"Berkenan untuk menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," ucap Dudy. 

Dia menyebut, kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antar keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Jadi, kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut