Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Sabtu, 07 Maret 2026 - 13:51:00 WIB
Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Cs. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya juga menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa. 

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin 'Gejayan Memanggil' Syahdan Husein, dan admin 'Aliansi Mahasiswa Penggugat' Khariq Anhar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut