Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Senin, 06 April 2026 - 18:01:00 WIB
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembebasan bea masuk suku cadang pesawat untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations/Overhaul) dengan potensi aktivitas ekopnomi bisa meningkat Rp700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB Rp1,49 miliar,” katanya.

Pemerintah memproyeksikan terciptanya 1.000 lapangan kerja langsung dan 3.000 lapangan kerja tidak langsung melalui kebijakan ini. Regulasi teknis terkait nantinya akan segera diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai, penghapusan hambatan fiskal pada komponen pesawat akan menciptakan keseimbangan antara kesehatan industri maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ucap Dudy.

Dudy berharap, seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjaga efisiensi layanan penerbangan nasional.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut