Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Senin, 06 April 2026 - 18:01:00 WIB
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembebasan bea masuk suku cadang pesawat untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya harga avtur, sekaligus untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri penerbangan nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, penghapusan bea masuk ini bertujuan langsung untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada.

“Untuk menjaga ekposistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Airlangga menambahkan, meski kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar per tahun, pemerintah optimistis dampak positif terhadap ekonomi jauh lebih besar.

Menurutnya, sektor Maintenance, Repair, and Operations (MRO) diprediksi akan mengalami penguatan daya saing dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi mencapai Rp700 juta per tahun serta mendukung output PDB hingga Rp1,49 miliar.

Selain itu, Airlangga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi motor penggerak lapangan kerja baru.

“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations/Overhaul) dengan potensi aktivitas ekopnomi bisa meningkat Rp700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB Rp1,49 miliar,” katanya.

Pemerintah memproyeksikan terciptanya 1.000 lapangan kerja langsung dan 3.000 lapangan kerja tidak langsung melalui kebijakan ini. Regulasi teknis terkait nantinya akan segera diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai, penghapusan hambatan fiskal pada komponen pesawat akan menciptakan keseimbangan antara kesehatan industri maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ucap Dudy.

Dudy berharap, seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjaga efisiensi layanan penerbangan nasional.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut