Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuksuku cadang pesawat menjadi 0 persen. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya harga avtur, sekaligus untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri penerbangan nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, penghapusan bea masuk ini bertujuan langsung untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada.
“Untuk menjaga ekposistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Airlangga menambahkan, meski kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar per tahun, pemerintah optimistis dampak positif terhadap ekonomi jauh lebih besar.
Menurutnya, sektor Maintenance, Repair, and Operations (MRO) diprediksi akan mengalami penguatan daya saing dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi mencapai 700 juta dolar AS per tahun serta mendukung output PDB hingga 1,49 miliar dolar AS.
Selain itu, Airlangga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi motor penggerak lapangan kerja baru.
“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations/Overhaul) dengan potensi aktivitas ekopnomi bisa meningkat 700 juta dolar AS per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB 1,49 miliar dolar AS,” katanya.
Pemerintah memproyeksikan terciptanya 1.000 lapangan kerja langsung dan 3.000 lapangan kerja tidak langsung melalui kebijakan ini. Regulasi teknis terkait nantinya akan segera diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai, penghapusan hambatan fiskal pada komponen pesawat akan menciptakan keseimbangan antara kesehatan industri maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ucap Dudy.
Dudy berharap, seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjaga efisiensi layanan penerbangan nasional.
Editor: Aditya Pratama