Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:44:00 WIB
Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang menjamin pemerintah memberi santuna jika ada masyarakat yang cacat atau meninggal dunia karena suntikan vaksin covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan akan memberi santunan jika ada masyarakat yang mengalami efek samping cacat hingga meninggal dunia usai disuntik vaksin covid-19. Santunan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020. Kompensasi atau santunan yang diberikan pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 15E. Ketentuannya sebagai berikut sebagai dikutip iNews.id, Minggu (14/2/2021):

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, Pasal 15A Perpres 14/21 mengatur Kemenkes akan melakukan pemantauan ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.

Lalu pada Pasal 15A ayat (2) disebutkan pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Kemenkes akan menerjunkan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk melakukan kajian kausalitas.

Pemerintah akan melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-l9.

"Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara," tulis Perpres itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut