Pelaku Teror Bom Palsu di Masjid Seruyan Kalteng Mengaku Iseng
JAKARTA, iNews.id - Geger penemuan benda diduga bom di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang Satu, Seruyan, Kalimantan Tengah berakhir dengan penangkapan pelaku oleh polisi. Setelah diperiksa, pelaku melakukannya hanya sekadar iseng dan di bawah pengaruh narkoba.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan kejadian bermula Pada Jumat (1/5/2020) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil rekaman CCTV masjid, terlihat ada seorang pria masuk ke area masjid dan meletakan benda mencurigakan. Pria itu kemudian berjalan meninggalkan area masjid dengan santai.
Kemudian ada penjaga masjid yang bermaksud menutup gerbang namun dia melihat sebuah benda mencurigakan mirip bom berada di teras masjid. Sontak dia kaget dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Tim Densus 88 dan Gegana bergerak cepat mengamankan barang mencurigakan itu. Polisi juga mengamankan pelaku saat itu juga.
Masjid Kuala Pembuang di Seruyan Diteror Bom, Pelaku Diduga Dipengaruhi Sabu
"Sabtu, 2 Mei 2020 Densus 88 berkoordinasi dengan Gegana dan Polda Kalteng telah mengamankan seseorang berinisial HG alias Iwan (22) diduga melakukan teror bom pada Jumat 1 Mei 2020 di Masjid Nurul Kalimantan Tengah," kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/5/2020).
Asep menyebut dari hasil pemeriksaan urine, pelaku terbukti kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak terkait dengan aksi terorisme.
"Dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengunakan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan tersebut hanya iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme," ucap Asep.
Terkait dengan benda mencurigakan mirip bom yang dibawa pelaku, polisi memastikan itu bukanlah bom. Pelaku disebutnya memiliki keahlian merakit barang elektronik.
"Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli, namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik," kata Asep.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Seruyan, Polda Kalteng. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP junto Pasal 14 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama