Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Dia menjelaskan, modus terbaru ini sering kali diawali dengan pendekatan pertemanan di sekolah, kemudian berlanjut melalui pertukaran akun media sosial seperti Instagram. Pelaku secara perlahan memanipulasi korban hingga terjebak dalam lingkaran kekerasan.
Puspadaya: Memutus Rantai Kekerasan Anak di Ruang Digital Perlu Upaya Preventif dan Kuratif
"Dan kejahatan-kejahatan inilah yang terbaru dan sudah terbukti, putusan itu, dan dalam persidangan terbukti kelakuan-kelakuan manipulasi, kemudian kejahatan-kejahatan mereka itu sudah memiliki pola-pola terbaru," ucap Amriadi.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak Indonesia, agar lebih berhati-hati dengan berteman, baik itu melalui media sosial ataupun teman-teman yang dekat yang belum tahu latar belakangnya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama