Pegawai Kini Jadi ASN, KPK Terbitkan Aturan Tak Boleh Ikut Organisasi Terlarang
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) beralih menjadi PPPK setelah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan f dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," kata Perkom tersebut.
Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa sangat besar diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.
Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai ASN ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq