Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:07:00 WIB
PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," ucap Endang.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penanganan sejumlah perkara.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut