PBNU Terima Permintaan Maaf Gus Yahya, Posisi Ketua Umum Dipulihkan
Sebagai keputusan utama, rapat pleno turut menyepakati untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Kiai Miftach mengajak peserta untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.
“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucapnya.
Rapat pleno ini digelar secara luring dan daring dengan diikuti jajaran pengurus PBNU. Miftach menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno bersifat mendesak demi menjaga keutuhan jam’iyah di tengah berbagai agenda besar NU dan situasi kebencanaan nasional.
“Keputusan pleno ini memang sangat mendadak. Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan. Tetapi kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” tuturnya.