Partai Perindo Berharap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Rony juga bertekad akan langsung bekerja kemenangannya ini telah dikuatkan dengan ditolaknya permohonan PHPU. Dia menyebut bahwa masyarakat di Kabupaten Boven Digoel telah menunggu dan berharap akan munculnya sosok pemimpin yang membawa perubahan.
Optimisme serupa juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin yang meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian kemenangan pasangan itu akan kembali diperkuat oleh putusan tersebut.
"Pasangan Pak Roni Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
Editor: Maria Christina