Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama
Jumat, 06 Februari 2026 - 21:11:00 WIB
Sementara itu, pengacara Pandji, Haris Azhar mengungkapkan, saat pemeriksaan polisi memberi tahu siapa saja orang-orang yang telah melaporkan Pandji. Kemudian diperlihatkan cuplikan-cuplikan video dari pernyataan Pandji yang dipersoalkan para pelapor.
"Diperlihatkan pada Pandji video dari akun-akun, atau potongan video dari akun-akun bukan Netflix," kata Haris.
Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.
Editor: Reza Fajri