Pandji Dipolisikan gegara Mens Rea, LBH Jakarta: Ancam Ruang Demokrasi!
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial," ujar Daniel.
Menurut Daniel, sikap seperti itu tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.
Diketahui, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait dugaan pencemaran nama baik dalam special show stand up comedy bertajuk Mens Rea. Polisi mulai menganalisis sejumlah barang bukti yang dilampirkan pelapor.
“Penyidik sedang menganalisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 itu dilayangkan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan.