Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim
dr Azhar menambahkan, usulan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri berasal dari internal rumah sakit. Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri Kesehatan.
Dengan demikian, Kemenkes menegaskan Menteri Kesehatan tidak secara langsung memecat dr Piprim, melainkan menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
dr Azhar pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di publik.
"Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegasnya.
Sebelumnya, dr Piprim mengklaim bahwa dirinya telah dipecat dari RSUP Fatmawati oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.