Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Senin, 03 November 2025 - 15:03:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat itu, Suhartoyo disebut menandatangani sendiri surat penetapan dirinya sebagai Ketua MK. Selain itu, dalam surat yang dimaksud juga tidak disertakan hasil rapat pleno pimpinan untuk memilih Ketua MK. 

"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya. 

Dari hal itu, Rullyandi menilai penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK melanggar UUD 1945. Dia pun meminta Suhartoyo dan delapan hakim MK lainnya mengundurkan diri. 

"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut