Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Mei 2026, Penjualan Anjlok Lebih dari 37 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif

Selasa, 05 Mei 2026 - 16:16:00 WIB
Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif
Produsen EV menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap membebaskan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. (Foto: Dok/INews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah menetapkan, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal inilah yang membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda.

Di Jakarta, insentif tersebut tetap diberikan penuh, sehingga pajak mobil listrik masih nol persen dan tetap bebas ganjil genap. Bahkan, kebijakan ini disebut hanya mengalami perubahan istilah, dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut