Pajak Baru Berlaku, Pemilik Mobil Listrik Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Selain harga beli, beban tahunan juga meningkat. PKB untuk model ini diprediksi mencapai Rp4,3 juta hingga Rp5,4 juta per tahun, berbeda jauh dibandingkan saat insentif masih berlaku yang nyaris tanpa pajak tahunan.
Cium Kaki Ibu, Viral Aldi Taher Beri Hadiah Mobil Listrik untuk Adik Perempuan
Kenaikan lebih besar juga berpotensi terjadi pada segmen premium, seperti Denza D9. MPV listrik dari BYD ini saat ini dipasarkan di kisaran Rp950 juta hingga hampir Rp1 miliar.
Jika insentif dicabut, pajak tahunan Denza D9 diperkirakan melonjak drastis menjadi Rp16 juta hingga Rp19,7 juta per tahun. Sebelumnya, dengan insentif, pajak kendaraan ini hanya sekitar Rp143 ribu per tahun.
Kirim 13.000 Unit ke Konsumen hingga April, Jaecoo J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB Denza D9 tercatat sebesar Rp931 juta. Tanpa insentif, komponen pajak yang tinggi berpotensi membuat total biaya kepemilikan kendaraan ini lebih mahal dibandingkan MPV premium berbahan bakar konvensional.
Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Meski biaya operasionalnya masih lebih efisien dibandingkan mobil bensin, total biaya kepemilikan kini menjadi lebih tinggi.
Boyong Deretan Mobil Listrik, Foton Luncurkan Double Cabin e-Tunland di Giicomvec 2026
Penghapusan insentif ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengakhiri subsidi kendaraan impor utuh (completely built up/CBU) sekaligus menciptakan sistem fiskal yang lebih seimbang. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong persaingan industri kendaraan listrik yang lebih adil di dalam negeri.
Editor: Dani M Dahwilani