Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Baru Berlaku, Pemilik Mobil Listrik Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Rabu, 22 April 2026 - 10:58:00 WIB
Pajak Baru Berlaku, Pemilik Mobil Listrik Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Pemilik mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan biaya pajak setelah insentif EV dihapus. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemilik mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan biaya. Kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi diberlakukan pada Jumat (17/4/2026).

Aturan ini membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jika sebelumnya mendapatkan berbagai insentif, kini kendaraan listrik mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan kebijakan ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Namun, dampaknya diperkirakan langsung terasa pada harga jual dan biaya kepemilikan kendaraan listrik di pasar.

Salah satu contoh terlihat pada Jaecoo J5 EV. Per April 2026, harga mobil ini berada di kisaran Rp279,9 juta untuk tipe Standard dan Rp309,9 juta untuk tipe Premium (OTR Jakarta), setelah sebelumnya sempat dipasarkan dengan harga promo Rp249,9 juta hingga Rp299,9 juta.

Tanpa insentif, harga Jaecoo J5 EV diperkirakan bisa naik lebih dari Rp30 juta. Kenaikan ini dipicu oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen serta BBNKB yang berkisar 10–12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Selain harga beli, beban tahunan juga meningkat. PKB untuk model ini diprediksi mencapai Rp4,3 juta hingga Rp5,4 juta per tahun, berbeda jauh dibandingkan saat insentif masih berlaku yang nyaris tanpa pajak tahunan.

Kenaikan lebih besar juga berpotensi terjadi pada segmen premium, seperti Denza D9. MPV listrik dari BYD ini saat ini dipasarkan di kisaran Rp950 juta hingga hampir Rp1 miliar.

Jika insentif dicabut, pajak tahunan Denza D9 diperkirakan melonjak drastis menjadi Rp16 juta hingga Rp19,7 juta per tahun. Sebelumnya, dengan insentif, pajak kendaraan ini hanya sekitar Rp143 ribu per tahun.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB Denza D9 tercatat sebesar Rp931 juta. Tanpa insentif, komponen pajak yang tinggi berpotensi membuat total biaya kepemilikan kendaraan ini lebih mahal dibandingkan MPV premium berbahan bakar konvensional.

Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Meski biaya operasionalnya masih lebih efisien dibandingkan mobil bensin, total biaya kepemilikan kini menjadi lebih tinggi.

Penghapusan insentif ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengakhiri subsidi kendaraan impor utuh (completely built up/CBU) sekaligus menciptakan sistem fiskal yang lebih seimbang. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong persaingan industri kendaraan listrik yang lebih adil di dalam negeri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut