Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Nadiem Pakai Gelang Elektronik Tahanan Rumah di Sidang Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:28:00 WIB
Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin berbincang dengan ayahnya, Nono Anwar Makarim jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Managemenet (CDM), Rabu (13/5/2026). Nadiem didukung pihak keluarga hingga kalangan driver ojek online (ojol) dari Gojek.

Dukungan itu terlihat saat Nadiem memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sesampainya di pintu ruangan, Nadiem langsung disambut tepuk tangan para pengunjung sidang.

Nadiem yang berjalan didampingi istrinya Franka Franklin Makarim memberikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan para pengunjung sidang. Mantan bos Gojek itu juga langsung menyalami beberapa pengunjung.

Di ruang sidang, pihak keluarga juga menunjukkan dukungan langsung dengan menghadiri sidang tersebut. Selain istri Nadiem, ayah dan ibunya yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie terlihat sudah hadir.

Selain ayah dan ibu, kakak adik Nadiem juga terlihat hadir di ruang sidang. Kalangan kerabat dan keluarga ini kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Selama menunggu sidang dimulai, Nadiem terlihat berbincang bersama orang tua dan saudara-saudaranya. Sesekali, Nadiem juga terlihat berdiskusi dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis yang turut hadir di sidang itu.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut