Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Adukan Kasus Fandi ABK Sabu 2 Ton ke DPR: Dia Tak Tahu Isinya, kok Dituntut Mati?
Advertisement . Scroll to see content

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:41:00 WIB
Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak
Orang tua Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut mati terkait kasus dugaan penyelundupan sabu 2 ton meminta keadilan ke DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut mati terkait kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton, meminta keadilan ke Komisi III DPR. Mereka menegaskan Fandi tak bersalah.

"Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak. Membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak," ujar ibunda Fandi, Nirwana saat RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Nirwana memastikan, anaknya tidak tahu-menahu kapal tersebut akan membawa narkoba. Bahkan, Fandi sempat ragu ketika diminta memasukkan barang ke kapal.

"Sudah itu, paginya enggak enak dia, didatanginya kaptennya ke atas. Ditanyanya, 'Capt, itu barang apa? Ayo kita periksa, mana tahu itu entah bom,' 'Enggak, Ndi,' katanya itu uang sama emas," ujarnya.

"Jadi disambung anak saya lagi, 'Kalau itu uang sama emas, Capt, kenapa dimasukkan di ruang palka?' Saya tak tahu ruang palka itu apa, Pak. 'Kenapa dimasukkan di situ?' 'Enggak apa-apa, Ndi, biar aman,' katanya. Begitu anak saya bilang," sambungnya.

Selain itu, Fandi juga curiga ketika diminta mencopot bendera kapal oleh kapten. Pernyataan Fandi tersebut pun sudah diutarakan dalam persidangan.

Sementara itu, ayah Fandi, Suleman juga meminta kepada DPR agar putranya mendapatkan keadilan.

"Saya selaku orang tua dari terdakwa Fandi Ramadhan. Saya bermohon kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar anak saya diberi keadilan, Pak. Saya bermohon kepada Bapak, saya memohon kepada siapa-siapa lagi saya memohon ini, Pak," ujarnya.

Diketahui, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut