Orang Dekatnya Ditangkap Dugaan Korupsi, Bobby Nasution Siap jika Dipanggil KPK
Bobby juga menegaskan dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Ya kita lihat di hukum aja nanti dilihat," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan di Sumut, yakni proyek Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar dengan total anggaran mencapai Rp157,8 miliar.
Kelima tersangka yakni, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua & PPK, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN.
Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan proyek tanpa melalui proses pengadaan sesuai aturan. Bahkan, proses e-katalog diduga sengaja diatur untuk memenangkan perusahaan milik KIR dan RAY.
Dari hasil penyidikan sementara, diduga terjadi aliran dana suap dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, Topan juga diduga menerima uang secara tidak langsung melalui perantara. Total suap yang mengalir ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Keterlibatan Topan, yang sebelumnya merupakan anak buah Bobby saat masih menjabat Wali Kota Medan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, Topan ditarik ke jajaran Pemprov Sumut setelah Bobby naik ke kursi gubernur.
Editor: Donald Karouw