Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro!
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang

Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:17:00 WIB
Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang
Ilustrasi operasi zebra (Foto: Ilustrasi/Berrie B)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang

Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut